Prosedur Informasi Keuangan

Layanan

Prosedur Informasi Keuangan

Jasa yang diberikan kepada perusahaan (klien) untuk melaksanakan prosedur yang bersifat pemeriksaan (audit) secara faktual atas informasi keuangan yang berhubungan dengan proses operasional perusahaan yang telah disepakati antara akuntan dan perusahaan.
Tujuan dilaksanakannya prosedur yang bersifat pemeriksanaan (audit), namun tidak memberikan opini (assurance) adalah untuk :

  1. Menemukan temuan-temuan pada pos-pos tertentu secara factual yang nantinya akan diterbitkan Laporan hasil temuan kepada pihak-pihak yang telah menyepakati
  2. Memberikan rekomendasi hasil temuan kepada pihak-pihak managemen perusahaan.
  3. Disamping itu dapat juga dijadikan sebagai pelengkap laporan keuangan yang memberikan informasi tambahan kepada managemen sehubungan dengan elemen tertentu dari Laporan keuangan.